Jakarta, parawarta.com – Polisi menangkap pasangan RR (28) dan DKZ (23) di Kalideres, Jakarta Barat, setelah warga melaporkan kasus aborsi yang mereka lakukan. Pasangan tersebut menggugurkan janin berusia delapan bulan di kandungan DKZ pada 13 Agustus 2024.
“Mereka sepakat untuk menggugurkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/8).
Abdul menjelaskan bahwa DKZ mulai mengonsumsi obat penggugur kandungan sebanyak dua hingga empat butir setiap tiga jam sejak 13 Agustus 2024. Pada 14 Agustus, DKZ mengalami kontraksi dan melahirkan janin yang sudah meninggal pada pukul 13.00 WIB.
RR kemudian membawa jenazah bayi tersebut ke Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan menguburkannya di TPU Carang Pulang.
Seorang teman RR, UA, yang mengetahui peristiwa tersebut, melaporkan ke polisi tentang bayi yang dikubur di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian menangkap RR di rumah UA di Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi dari RR, polisi juga menangkap DKZ di indekosnya di Ruko Pertama, Taman Palem, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Mereka juga dikenai Pasal 427 atau 428 Jo Pasal 60 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 364 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber: antara