PARAWARTA.com – Kehadiran armada truk sampah milik Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang tertangkap membuang sampah di TPA Jatiwaringin, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/9) malam, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Tokoh masyarakat dan warga mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menutup TPA Jatiwaringin guna mencegah aksi penolakan yang berlarut-larut serta memastikan bahwa pencemaran udara di Desa Gintung dan Jatiwaringin dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan terlalu sewenang-wenang membuang sampah di wilayah kami. Ini jelas menjadi preseden buruk bagi lingkungan dan berdampak langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat,” ujar Suryadi, tokoh masyarakat Desa Gintung, Jumat (27/9).
Suryadi menambahkan bahwa kehidupan warga terganggu karena pembuangan sampah yang melanggar aturan dilakukan secara tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari, yang mencemari lingkungan dalam radius beberapa kilometer dari TPA Jatiwaringin.
Dia juga mempertanyakan tindakan tersebut, dengan menuding adanya koordinasi yang tidak transparan dengan oknum pejabat. “Siapapun yang terlibat harus dipidanakan karena telah mencemari lingkungan warga Desa Gintung,” tegasnya.
Dia juga mengecam berbagai pihak, termasuk oknum Tripika, oknum ormas, oknum media, oknum LSM dan oknum aparatur desa, yang menurutnya diduga terlibat namun tidak mengambil tanggung jawab atas masalah ini.
“Kami dapat melaporkan hal ini ke Komnas HAM, KPK, dan Ombudsman karena TPA Jatiwaringin sudah menjadi tempat pembuangan sampah ilegal dari Pemkot Tangsel,” lanjut Suryadi.
Ia menambahkan bahwa warga Desa Gintung dan Jatiwaringin sudah sangat terganggu oleh sampah ilegal yang berasal dari Kota Tangsel. Warga melalui “Jawara Peci Merah” menegaskan penolakannya terhadap sampah tersebut.
Sebelumnya, warga menggelar aksi protes di TPA Jatiwaringin, yang disaksikan oleh Kepala Desa Gintung, sebagai bentuk penolakan atas keberadaan sampah di wilayah mereka.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa TPA Jatiwaringin milik Pemkab Tangerang, sementara Desa Gintung dan Jatiwaringin hanya dipisahkan oleh aliran sungai Cirarab.
“Pemerintah Desa Gintung sudah menolak kehadiran sampah di sini, dan kami warga juga sudah melakukan berbagai upaya, baik ke tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mudah-mudahan pihak terkait mendengar dan segera menutup pembuangan sampah ini,” tutup warga tersebut.