PARAWARTA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan gembong narkoba Hendra Sabarudin. Jaringan narkoba internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia ini memutar uang hingga Rp2,1 triliun sejak tahun 2017 hingga 2024.
Hendra, yang menjadi otak dari jaringan tersebut, beroperasi dari balik penjara dengan bantuan anak buahnya untuk mengedarkan narkoba dan mencuci uang hasil kejahatannya. Hendra, yang tengah menjalani hukuman mati atas kasus narkotika, telah memasukkan lebih dari tujuh ton sabu dari Malaysia ke Indonesia selama operasinya.
Selain mencetak uang triliunan, Hendra dikenal sebagai narapidana yang sering menimbulkan kerusuhan di dalam Lapas, termasuk di Lapas Tarakan Kelas II A. Meskipun di penjara, Hendra masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia Tengah, khususnya di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Bareskrim juga telah menyita aset senilai Rp221 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Selama operasinya, Hendra bekerja sama dengan seorang buronan berinisial F yang bertugas mengedarkan narkoba. Selain itu, Hendra dibantu oleh delapan orang lainnya dalam pencucian uang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pihak kepolisian juga mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas Lapas dan BNN dalam jaringan ini, dan sedang mendalami kemungkinan tersebut. Aset yang disita termasuk tanah, kendaraan, kapal, jam tangan mewah, serta uang tunai dan deposito, dengan total nilai mencapai Rp221 miliar.
Editor: Giri Putra
Sumber: Okezone