PARAWARTA.com – Menanggapi kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Batam, Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan di sejumlah agen dan pangkalan pada 17 September.
Berdasarkan laporan media, masyarakat mengeluhkan kelangkaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi, sementara di toko-toko kecil dijual dengan harga Rp25.000 hingga Rp55.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp21.000.
Ombudsman mengerahkan dua tim untuk memantau lima pangkalan di Batam Kota dan Bengkong.
Kepala Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menjelaskan bahwa daerah ini paling banyak dikeluhkan masyarakat. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya keterlambatan dan pengurangan pasokan LPG 3 Kg di Bengkong.
Selain itu, kata Lagat, beberapa pangkalan tidak mencatat penjualan, tidak memiliki timbangan, serta menjual LPG dengan tambahan biaya jasa pengiriman sebesar Rp1.000 hingga Rp5.000 per tabung.
Beberapa pangkalan bahkan menjual LPG di atas HET, seperti di SPBU yang menjual seharga Rp35.000 tanpa memerlukan KTP. Setelah pemantauan, Ombudsman mengundang Pertamina untuk menjelaskan situasi. Pertamina menyatakan bahwa pasokan sudah mulai normal, dan operasi pasar telah dilakukan untuk mengatasi kelangkaan.
Pertamina juga menemukan masalah dalam distribusi oleh agen dan menduga adanya hubungan antara pangkalan dan pengecer, yang dilarang.
Pertamina melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kelangkaan, seperti operasi pasar, extra dropping, dan pengawasan tambahan. Pertamina juga berkomitmen menegakkan HET dan melakukan pengecekan lapangan terkait keluhan, termasuk berat tabung LPG yang kurang dari standar.
Ombudsman menyarankan agar Pertamina memperbaiki distribusi dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap agen dan pangkalan yang melanggar aturan.