PARAWARTA.com – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Zulpikar, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya transparan dalam menyediakan informasi publik.
Hal ini disampaikan saat Zulpikar menjadi pembicara dalam seminar bertema “Peran Pemantau Pemilihan dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan Indonesia di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/9).
Zulpikar menegaskan bahwa status keterbukaan informasi suatu lembaga publik tidak dapat dinyatakan oleh lembaga itu sendiri, melainkan berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi. Ia juga menambahkan, meskipun sebuah lembaga dinilai terbuka, tidak berarti lembaga tersebut sepenuhnya transparan, karena sering kali masih ada kritik dari masyarakat, termasuk dari aktivis dan mahasiswa.
Sementara itu, Subandi Musbah, Direktur Visi Nusantara, yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa di era digital, informasi terkait pemilu seharusnya mudah diakses oleh masyarakat, terutama melalui situs web KPU dan Bawaslu. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi di Kabupaten Tangerang masih belum optimal, terbukti dari website yang hanya menampilkan informasi secara sederhana.
Subandi menekankan pentingnya pemantauan yang ketat, mulai dari penggunaan anggaran, proses rekrutmen, hingga tahap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan hanya saat kampanye dan pengundian nomor urut.
Sri Mulyo, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, juga mengajak KPU, Bawaslu, dan para pemantau pemilu untuk bekerja sama dengan media massa sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui jalannya proses demokrasi.
Seminar ini dihadiri oleh tiga narasumber, yakni Zulpikar, Sri Mulyo, dan Subandi Musbah, serta diikuti oleh pemantau pemilu dari LBH Suka Keadilan Indonesia dan mahasiswa dari berbagai universitas.