Riau, parawarta.com – AF (26), seorang pemuda di Tualang, Siak dibekuk polisi, Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 wib, setelah terbukti menyimpan ganja sebanyak 7 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix dalam keterangan tertulis yang di terima parawarta.com, Kamis 8 Agustus 2024, tersangka (AF) dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwasanya salah satu tempat usaha di komplek perumahan di kecamatan Tualang sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku (AF) sudah 6 bulan mengedarkan daun ganja kering.
“Pengakuan dia, ganja 7 kilogram itu miliknya dan akan di jual secara ecer olehnya,” ucap Kapolsek.
Polisi yang melakukan undercover berhasil menyita daun ganja seberat 7 kilogram serta bukti lainnya dari satu tempat usaha di komplek perumahan. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh AF.
Saat ini, AF telah mendekam di Rutan Polsek Tualang. AF diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba,” pungkasnya. (red)