Sertipikat Elektronik Bikin Layanan Pertanahan Jadi Sangat Mudah
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto hadir sebagai Keynote Speech dalam kegiatan Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang, Selasa (23/7).
Dalam kesempatan itu, Sudaryanto menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan terus memperbaiki sistem layanan.
“Hari ini kita akan mensosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik,” ujarnya.
“Yang sudah Bapak Ibu rasakan selama ini pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) semuanya sangat mudah dengan cukup membuka aplikasi dan akan terbit dokumen elektronik,” sambung Sudaryanto.
Selanjutnya, lanjut dia, balik nama sertipikat, pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, penggabungan dan semuanya layanan nanti akan mudah setelah diterbitkan melalui dokumen elektronik.
“Pelan-pelan kita akan menuju pelayanan pertanahan yang maju dan modern setara dengan negara-negara yang sudah maju,” tutur Sudaryanto.
Dia menjelaskan tidak mudah untuk melaksanakan karena memerlukan waktu untuk proses alih media terutama pada data spasial peta bidang, surat ukur dan lain sebagainya yang belum terploting harus dilakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan letak lokasi atau koordinatnya agar landing di dalam peta elektronik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya