PARAWARTA.com – Seorang jurnalis dari tribunsatu.com, Edi, secara resmi melaporkan JK, SHR, dan sejumlah orang lainnya yang diduga melakukan fitnah dan ancaman terhadap Edi, pada Sabtu (21/9).
Edi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika ia melakukan peliputan di Pulau Batang, Kabupaten Lingga, terkait konflik antara masyarakat setempat dan perwakilan investor mengenai kompensasi yang diterima oleh warga Pulau Batang.
Setelah berita tersebut dipublikasikan, Edi mengatakan bahwa sejumlah pihak mulai mengancam dan memfitnah dirinya. Salah satunya adalah SHR, Ketua RW 01 Tanjung Ambat, yang diduga memprovokasi warga untuk mengusirnya.
SHR disebut mengajak warga untuk melempar Edi ke sumur ujung Kampung Bana jika ia berani kembali meliput di Pulau Batang.
Selain itu, JK juga dituduh menyebarkan fitnah dengan menuduh Edi sebagai orang yang menahan uang ganti rugi lahan tahap kedua.
Tuduhan ini disebarkan melalui grup WhatsApp masyarakat Pulau Batang, yang menyebabkan warga terprovokasi dan berkumpul di pelabuhan untuk mencegah Edi meliput. Bahkan, rencana ini diduga mendapat persetujuan dari Amran, Kepala Desa Pulau Batang.
Akibat ancaman tersebut, Edi memutuskan untuk membatalkan liputannya ke Pulau Batang pada 6 Mei 2024.
Editor: Giri Putra