Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, 2 Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam
BATAM, Parawarta – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan narkotika oleh warga negara Indonesia di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Modus operandi penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan narkoba di area selangkangan.
Dari penangkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditahan beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.
Penindakan pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang berinisial CS yang tiba di Batam dari Stulang Laut, Malaysia.
Kecurigaan petugas terhadap CS terbukti benar saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan narkotika jenis methamphetamine seberat 45 gram dan 78 butir Happy Five di saku celananya.
Selain itu, dua bungkus plastik berisi sabu seberat 115 dan 90 gram ditemukan di selangkangannya. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine dan nimetazepam.
CS, seorang mantan residivis, mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan imbalan delapan juta rupiah dan menerima barang dari seseorang di Malaysia.
CS juga mengaku menggunakan narkoba selama berada di Malaysia.
Penindakan kedua dilakukan pada 19 Oktober 2024 terhadap penumpang berinisial R yang tiba di Harbour Bay dari Stulang Laut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat total 435 gram di selangkangannya.
R mengaku diperintahkan oleh seseorang di Malaysia untuk membawa barang tersebut ke Batam dengan upah dua puluh juta rupiah.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.