Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, 2 Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, 2 Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

BATAM, Parawarta – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan narkotika oleh warga negara Indonesia di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Modus operandi penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan narkoba di area selangkangan.

Dari penangkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditahan beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.

Penindakan pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang berinisial CS yang tiba di Batam dari Stulang Laut, Malaysia.

IMG 20241021 WA0011

Kecurigaan petugas terhadap CS terbukti benar saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan narkotika jenis methamphetamine seberat 45 gram dan 78 butir Happy Five di saku celananya.

Selain itu, dua bungkus plastik berisi sabu seberat 115 dan 90 gram ditemukan di selangkangannya. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine dan nimetazepam.

CS, seorang mantan residivis, mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan imbalan delapan juta rupiah dan menerima barang dari seseorang di Malaysia.

CS juga mengaku menggunakan narkoba selama berada di Malaysia.

Penindakan kedua dilakukan pada 19 Oktober 2024 terhadap penumpang berinisial R yang tiba di Harbour Bay dari Stulang Laut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat total 435 gram di selangkangannya.

R mengaku diperintahkan oleh seseorang di Malaysia untuk membawa barang tersebut ke Batam dengan upah dua puluh juta rupiah.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 5 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB