PARAWARTA.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kelpri) terlibat dalam pengawasan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang mencakup seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi vertikal di Kepri serta pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Kepri.
“Kami melakukan pengawasan di setiap tahapan seleksi calon ASN tahun 2024, mulai dari tahap administrasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Selasa (8/10) di kantor perwakilan mereka.
Lagat menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilakukan pada 2-8 Oktober 2024.
Daftar peserta beserta waktu dan tempat ujian SKD akan diumumkan pada 9-15 Oktober 2024, sedangkan pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
“Peserta diharapkan rutin memeriksa pengumuman di akun masing-masing melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/. Jika ada kendala seperti pengumuman tidak muncul, bisa melaporkannya ke Ombudsman Kepri,” jelas Lagat.
Saat ini, Ombudsman Kepri sedang menangani satu laporan terkait Seleksi ASN 2024, di mana seorang peserta mengajukan keluhan karena tidak puas dengan tanggapan atas sanggahannya dari instansi terkait.
Laporan ini berkaitan dengan seleksi di Pemerintah Kota Batam dan sedang diproses oleh BKN Pusat karena tahap sanggah sudah selesai dan peserta telah terdaftar untuk mengikuti ujian SKD.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga membuka posko pengaduan terkait Seleksi ASN 2024, baik untuk PNS maupun PPPK.
“Jika ada masalah, silakan lapor ke Ombudsman Kepri tanpa biaya. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di 08119813737 dengan melampirkan KTP, surat kuasa jika diwakilkan, kartu pendaftaran ASN, kronologi singkat, instansi terkait, dan bukti pendukung agar kami bisa menindaklanjutinya,” pungkas Dr. Lagat Siadari.