Sejoli di Jakbar Promosi Judol dan Jual Video Syur Terancam 12 Tahun Bui

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. Foto: Astrid Meishella/detikcom

Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. Foto: Astrid Meishella/detikcom

Sejoli di Jakbar Promosi Judol dan Jual Video Syur Terancam 12 Tahun Bui

Sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) yang mempromosikan judi online sambil membuat video porno ditangkap Polisi, dan terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan menerangkan, bahwa dua orang pelaku tersebut berpacaran.

“Untuk pasal yang kita terapkan pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun,” katanya, Rabu (24/7).

Sutrisno mengatakan keduanya membuat konten porno itu selama setahun ini. Video tersebut dijual dengan harga berkisar Rp 300 ribu.

“Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp 300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun,” ujar Sutrisno.

Dari hasil promosi judi online, sejoli tersebut meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. Namun, untuk video porno mereka jual secara selektif kepada pemesan tertentu saja.

“Kalau hitung-hitung gambarannya dia sudah satu tahun untuk porno maupun judi online. Kalau setahun setengah berarti kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judi online ya, kalau yang porno kan dia selektif. Banyak dia tergantung pesanannya,” sambungnya.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online sembari menjual video pornografi. Kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan miliknya yang berlokasi di Kebon Jeruk.

“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan 1 hari itu 3 kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” imbuhnya.

“Jadi karena berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual 1 kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya,” lanjutnya.

Sumber: detikcom

Rekomendasi

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik
Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Heboh! Warga Temukan Jasad Perempuan Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang
Resmi Dilantik Karang Taruna Kecamatan Tangerang Diharapkan Aktif Progresif dan Partisipatif
Hari Pahlawan 2024, Pj Gubernur Banten Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Juang Pahlawan
Tokoh Cipasera Minta Pemerintah Bangun Gedung Baru SMAN/SMKN Untuk Warga Tangsel
Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Tabrak Motor dan Mobil, 3 Orang Terluka, Sopir Diamuk Massa
Berita ini 1 kali dibaca

Rekomendasi

Jumat, 15 November 2024 - 17:40 WIB

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Senin, 11 November 2024 - 23:25 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Senin, 11 November 2024 - 23:07 WIB

Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 11 November 2024 - 14:09 WIB

Heboh! Warga Temukan Jasad Perempuan Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang

Senin, 11 November 2024 - 10:29 WIB

Resmi Dilantik Karang Taruna Kecamatan Tangerang Diharapkan Aktif Progresif dan Partisipatif

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB