Satreskrim Polres Bintan Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
KEPRI, Parawarta.com – Tim gabungan dari Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar yang berlokasi di Angkringan Pasar Baru, Jl. Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos, yang sering dikunjungi pria dan wanita secara bergantian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di bar tersebut.
Dari tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari, salah satunya adalah Pr. NH, berusia 31 tahun.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800.000 dan Rp 1.000.000, sehelai pakaian, satu helai celana, dan sebuah kunci kamar.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.