Rugikan Negara, Polsek Siak Hulu Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Milik PLN
PARAWARTA.com – Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PLN di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tujuh pelaku yang terlibat, lima orang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti, termasuk mobil, peralatan pencurian, kabel, dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku, DA (47) dan DI (44), ditangkap saat membakar kabel curian di belakang sebuah warung nasi di Desa Pangkalan Baru.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga tentang dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Pangkalan Baru. Pada 2 September 2024 sekitar pukul 07.15 WIB, warga melaporkan aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi, di mana sekelompok orang terlihat membakar kabel.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Iptu Sutarno segera menuju lokasi dan mendapati tujuh pelaku sedang membakar kabel curian. Dua pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri, sementara lima lainnya berhasil kabur.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali di wilayah tersebut, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 135 juta. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu juga mengimbau pemilik warung dan aparat setempat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib, dan menegaskan bahwa patroli malam di wilayah rawan pencurian akan ditingkatkan.
Editor: Giri Putra
Sumber: Haluan Riau