Rokok H Mind Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Kota Batam

Senin, 16 September 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARAWARTA.com – Peredaran rokok H Mind tanpa pita cukai semakin merajalela di Kepri, khususnya Batam. Banyak pihak mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut, karena selain tidak memenuhi syarat peredaran, juga merugikan negara.

Fenomena peredaran rokok tanpa cukai di Batam menjadi perhatian publik, termasuk media dan organisasi. Pemerintah sendiri telah mencabut pembebasan cukai untuk kawasan perdagangan bebas pada 17 Mei 2019. Rokok H Mind menjadi salah satu produk yang paling dominan di pasaran Batam, dan mudah ditemukan di banyak warung.

Sekretaris DPW Organisasi Light Independent Bersatu, Tambunan Brother, menekankan agar Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, bertindak tegas terhadap pelaku yang menjual rokok H Mind tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ini juga menciptakan iklim perdagangan yang tidak sehat, merugikan produsen rokok yang mematuhi aturan, dan berpotensi memperluas distribusi rokok ilegal jika tidak segera ditindak.

Tambunan Brother mengingatkan tentang Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 serta Pasal 54 yang mengatur hukuman penjara 1 hingga 5 tahun atau denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Menurutnya, sudah waktunya pihak Bea Cukai dan penegak hukum bertindak tegas.

Ia juga menambahkan bahwa rokok H Mind tidak mencantumkan alamat produsen, yang semakin memperkuat alasan produk ini tidak layak diperdagangkan.

Sementara itu, seorang pemilik kedai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok H Mind dijual dengan harga murah, sehingga banyak diminati, dengan harga sekitar Rp10.000 untuk 16 batang dan Rp12.000 untuk 20 batang. Namun, ia tidak mengetahui asal-usul atau produsen rokok tersebut, karena barang biasanya didistribusikan langsung oleh sales.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyatakan bahwa rokok tanpa pita cukai dilarang beredar, dan Bea Cukai terus berupaya mengawasi peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB