PARAWARTA.com – Peredaran rokok H Mind tanpa pita cukai semakin merajalela di Kepri, khususnya Batam. Banyak pihak mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut, karena selain tidak memenuhi syarat peredaran, juga merugikan negara.
Fenomena peredaran rokok tanpa cukai di Batam menjadi perhatian publik, termasuk media dan organisasi. Pemerintah sendiri telah mencabut pembebasan cukai untuk kawasan perdagangan bebas pada 17 Mei 2019. Rokok H Mind menjadi salah satu produk yang paling dominan di pasaran Batam, dan mudah ditemukan di banyak warung.
Sekretaris DPW Organisasi Light Independent Bersatu, Tambunan Brother, menekankan agar Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, bertindak tegas terhadap pelaku yang menjual rokok H Mind tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ini juga menciptakan iklim perdagangan yang tidak sehat, merugikan produsen rokok yang mematuhi aturan, dan berpotensi memperluas distribusi rokok ilegal jika tidak segera ditindak.
Tambunan Brother mengingatkan tentang Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 serta Pasal 54 yang mengatur hukuman penjara 1 hingga 5 tahun atau denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Menurutnya, sudah waktunya pihak Bea Cukai dan penegak hukum bertindak tegas.
Ia juga menambahkan bahwa rokok H Mind tidak mencantumkan alamat produsen, yang semakin memperkuat alasan produk ini tidak layak diperdagangkan.
Sementara itu, seorang pemilik kedai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok H Mind dijual dengan harga murah, sehingga banyak diminati, dengan harga sekitar Rp10.000 untuk 16 batang dan Rp12.000 untuk 20 batang. Namun, ia tidak mengetahui asal-usul atau produsen rokok tersebut, karena barang biasanya didistribusikan langsung oleh sales.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyatakan bahwa rokok tanpa pita cukai dilarang beredar, dan Bea Cukai terus berupaya mengawasi peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat.