PARAWARTA.com – Proyek reklamasi di Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih berjalan, dan masyarakat setempat meminta pemerintah daerah untuk turun ke lokasi serta memperhatikan kondisi warga, terutama nelayan.
Hasan, perwakilan warga, dengan tegas menolak reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industries (BSI). Ia mengatakan bahwa proyek ini sangat merugikan nelayan lokal karena membuat mereka kesulitan menangkap ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian.
Selain itu, debu, tanah berceceran di jalan, kebisingan, dan pencemaran laut akibat reklamasi semakin memperparah kondisi.
Menurut Hasan, investasi seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, namun proyek ini justru merugikan mereka.
“Jika mereka mengeluh, masyarakat malah dianggap menghambat investasi. Warga juga merasa bahwa PT BSI kebal hukum dan tidak peduli terhadap lingkungan,” kata Hasan, Minggu (22/9).
Hasan mengingatkan bahwa reklamasi seharusnya menggunakan tanggul pembatas agar tanah tidak berceceran, hal yang sudah dibicarakan sejak awal proyek. Ia meminta pemerintah dan kepolisian untuk meninjau apakah izin proyek ini sesuai dengan hukum.
Hasan juga mengungkapkan kekecewaannya karena perusahaan pernah berjanji akan melibatkan masyarakat setempat, namun janji tersebut tidak pernah terwujud.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lokasi tidak bisa memberikan informasi mengenai izin reklamasi, dan pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Dari pantauan, tanah yang digunakan dalam reklamasi berasal dari bukit di dekat lokasi proyek yang diduga tidak memiliki izin. Sebelumnya, proyek ini pernah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pada September 2023, segel tersebut telah dibuka. Warga telah dua kali menggelar demonstrasi, namun belum ada tanggapan dari perusahaan.