Polisi Tangkap Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan seharga Rp15 Juta
PARAWARTA.com – Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi di Tangerang setelah diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan kepada sepasang suami istri. Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa dua orang lainnya, HK (32) dan MON (30), yang merupakan pembeli bayi tersebut, juga ditangkap.
Zain menjelaskan bahwa RA mengaku menjual bayinya karena kesulitan ekonomi, sementara sang ibu sedang bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi, RD, melaporkan bahwa anaknya telah dijual saat ia bekerja di Kalimantan.
Polisi menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di Neglasari bersama HK dan MON. Transaksi penjualan dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Tangerang, dengan harga Rp15 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (tangselpos/parawarta)