Riau, parawarta.com – Polda Riau menangkap 6 pengedar narkotika jaringan internasional, dengan barang bukti 12 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi di Lubuk Muda Bengkalis.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit III melalui serangkaian operasi penyamaran yang dipimpin oleh AKBP Edi Munawar, Kamis (22/8)
“Disita 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangkanya ada enam orang,” kata Kombes Pol Manang Soebekti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi parawarta.com, Minggu (25/8).
Manang menerangkan, pengungkapan berawal ketika tim Subdit III Dirreserse Polda Riau mendapatkan Informasi ada mobil Honda Jazz berwarna merah BM 1608 ZN akan membawa narkoba di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Aparat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan membagi beberapa tim untuk berpencar di sekitaran lokasi. Lalu tim melihat mobil yang dimaksud masuk ke lokasi dan berhenti di pinggiran pelabuhan.
“Kedua orang itu, tersangka H dan ES. Setelah dicek, goni tersebut berisikan 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” terang Manang.
Setelah berhasil menangkap H dan E, lanjut Manang, tim Subdit III langsung melakukan pengembangan. Pihak kepolisian kemudian menuju ke Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan pengembangan, 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka DI dan AS di toilet SPBU KM 5 Perawang, Kabupaten Siak.
“Tim melakukan undercover (penyamaran) untuk menyerahkan narkoba itu kepada tersangka DI dan AS. Penyerahan itu dilakukan di toilet SPBU KM 5 Perawang. Setibanya di lokasi yang dijanjikan, tim undercover awalnya menunggu target. Tak berapa lama, kedua tersangka tiba menggunakan sepeda motor Yamaha NMax,” ujarnya.
Setelah itu pihak kepolisian langsung menuju ke Kota Pekanbaru. Disini, tim kembali melakukan pengembangan dengan cara undercover. Berdasarkan keterangan tersangka DI, 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka I.
“Tim undercover kemudian menuju ke Gang Amaliah, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh (Kota Pekanbaru) untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka I. Setelah bertemu, tim undercover langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Polisi kembali melakukan undercover. Kali ini, tim bergerak ke Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tepatnya di KFC Harapan Raya.
“Berdasarkan pesanan, di sana dilakukan penyerahan dua bungkus besar sabu, yang diterima oleh tersangka RM. Kemudian tim undercover tiba lebih dulu di KFC Harapan Raya, lokasi transaksinya. Setelah tim (undercover) menunggu, tersangka RM tiba dengan menggunakan sepeda motor. Saat mau menyerahkan dua bungkus besar (sabu) itu, tim langsung melakukan penangkapan (terhadap tersangka RM),” ujar Manang.
Keenam tersangka adalah H warga Dumai, ES dan I alamat Pekanbaru, DI serta AS berdomisili di Siak. Sementara, tersangka RM asal Kampar.
“Mereka ini (para tersangka) jaringan internasional, yang dikendalikan dari Malaysia, atas perintah seseorang inisial B,” jelasnya.
Sabu dan ekstasi itu, rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). “Pengakuan para tersangka seperti itu. Mau diedarkan di Pekanbaru dan Medan,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.