PARAWARTA.com – Pada persidangan ke-6 Praperadilan (Prapid) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (1/10), tim kuasa hukum pemohon Rosmaida Sitompul SE, Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTAN, menghadirkan ahli hukum pidana.
Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran SH MH, didampingi oleh rekannya Abdul Basir SH, Tuseno SH, dan Rahmat Sakti S. Pane SH, mengungkapkan kepada wartawan di kantornya bahwa sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti, saksi, dan ahli.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai sebagai termohon hanya menyerahkan sejumlah alat bukti tanpa menghadirkan saksi. Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon mengajukan 11 alat bukti dan menghadirkan ahli pidana, Dr Khomaini SE SH MH.
Menurut penjelasan Dr. Khomaini, penetapan Rosmaida Sitompul yang sebelumnya berstatus saksi, lalu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai saat memberikan keterangan, dinilai tidak sesuai prosedur.
Epza menjelaskan bahwa ahli pidana menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses yang jelas dan memberi waktu jeda dua kali 24 jam untuk pembelaan.
Epza juga menyebutkan bahwa dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa, tidak ada yang secara langsung menunjukkan bahwa Rosmaida Sitompul terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Semua bukti justru mengarah kepada Satriya Prabowo, yang bertanggung jawab atas proyek yang dimaksud. Berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, Rosmaida telah memberikan kuasa penuh kepada Satriya Prabowo untuk mengelola proyek tersebut.
Dengan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, Epza menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan ia berharap PN Binjai akan mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan. Sidang berikutnya akan berfokus pada penyampaian kesimpulan dan putusan.