Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARAWARTA.com – Pada persidangan ke-6 Praperadilan (Prapid) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (1/10), tim kuasa hukum pemohon Rosmaida Sitompul SE, Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTAN, menghadirkan ahli hukum pidana.

Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran SH MH, didampingi oleh rekannya Abdul Basir SH, Tuseno SH, dan Rahmat Sakti S. Pane SH, mengungkapkan kepada wartawan di kantornya bahwa sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti, saksi, dan ahli.

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai sebagai termohon hanya menyerahkan sejumlah alat bukti tanpa menghadirkan saksi. Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon mengajukan 11 alat bukti dan menghadirkan ahli pidana, Dr Khomaini SE SH MH.

Menurut penjelasan Dr. Khomaini, penetapan Rosmaida Sitompul yang sebelumnya berstatus saksi, lalu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai saat memberikan keterangan, dinilai tidak sesuai prosedur.

IMG 20241002 WA0089

Epza menjelaskan bahwa ahli pidana menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses yang jelas dan memberi waktu jeda dua kali 24 jam untuk pembelaan.

Epza juga menyebutkan bahwa dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa, tidak ada yang secara langsung menunjukkan bahwa Rosmaida Sitompul terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Semua bukti justru mengarah kepada Satriya Prabowo, yang bertanggung jawab atas proyek yang dimaksud. Berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, Rosmaida telah memberikan kuasa penuh kepada Satriya Prabowo untuk mengelola proyek tersebut.

Dengan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, Epza menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan ia berharap PN Binjai akan mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan. Sidang berikutnya akan berfokus pada penyampaian kesimpulan dan putusan.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB