PARAWARTA.com – Panwaslu Kecamatan Gunung Maligas menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024 untuk mengedukasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.
Acara ini dilaksanakan di Aula KS Barkah Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (2/10).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Gunung Maligas Masrah, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata, Danramil 08 Bangun Serka Edy Sunarto, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Kecamatan Gunung Maligas.
Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar aktif dalam mengawasi tahapan pemilu. Ia menekankan pentingnya peran Panwaslu Kecamatan dan masyarakat dalam melaporkan tindak pidana atau kecurangan serta meminimalkan pelanggaran agar Pemilu Simalungun 2024 berjalan aman dan kondusif.
Kapolsek juga menambahkan, jika ada pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, laporan harus segera dilanjutkan ke Gakumdu Kabupaten. Pelanggaran, terutama saat penghitungan suara, sering kali memicu kericuhan jika tidak dicegah dari awal.
Sementara itu, Camat Gunung Maligas, Masrah, menyebutkan bahwa terdapat 64 TPS di Kecamatan Gunung Maligas dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 25.582 orang. Ia menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masrah juga menekankan bahwa setiap pelanggaran harus disertai bukti yang kuat, baik secara visual maupun melalui penangkapan langsung, dan harus sesuai dengan prosedur Bawaslu. Ia berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga pemilu yang bersih.