Polres Bintan bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di KM.16 Desa Toapaya Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Tim gabungan itu terdiri dari Satuan Lalu lintas Polres Bintan, POM TNI-Al Bintan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan UPTD PPD Bintan, dan UPTD PPD Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi dengan terjun langsung ke jalan adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pengendara dan pemilik kendaraan.
“Untuk hari ini tim gabungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksa kepada pengendara, baik terhadap surat-surat pengendara maupun terhadap surat kendaraannya,” katanya.
Missyamsu Alson juga mengatakan, operasi dengan turun ke lapangan tersebut sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, juga untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas.
Dia menambahkan, yang paling penting dalam pelaksanaan operasi tersebut adalah “Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas”.
Dari hasil pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2024 tersebut ditemukan sebanyak 20 pelanggaran yang ditemukan oleh tim gabungan.
“Sebanyak 20 pelanggar yang kami temukan yaitu 20 pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebanyak 4 pelanggar dan pengendara yang kendaraan tidak membayar pajak sebanyak 6 kendaraan,” jelasnya.
“Sedangkan 10 pelanggar lainnya ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion dan berboncengan lebih dari 1 orang diberikan teguran saja karena baru sekali kedapatan melakukan pelanggaran jadi kami hanya memberikan teguran,” tambah Alson.
Sebelumnya, kata dia, Polres Bintan menggelar Operasi kesalamatan berlalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Seligi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya sehingga nantinya tidak akan ditemukan dengan pelanggarabn yang sama, sedangkan kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM dan sudah memenuhi persyaratan agar membuat SIM di kantor Polisi terdekat,” imbau Alson.
“Kepada orang tua kami juga mengimbau agar tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur agar jangan membiarkan anaknya untuk mengendarai kendaraan karena berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Kasi Humas.
Pewarta: Rohmad
Sumber: Humas Polres Bintan