Nakes di Tangerang Mengaku Dokter, Diduga Lecehkan Pasien Wanita
PARAWARTA.com – Seorang pria berinisial N (49) di Tangerang ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial AA (19). Kejadian ini terjadi pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa tersangka N awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap bahwa dia bukan dokter, melainkan seorang tenaga kesehatan.
Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan tersangka melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan medis, yang seharusnya dilakukan dengan pendampingan jika pasien berlawanan jenis. Klinik tempat kejadian ini juga telah diketahui tidak memiliki izin praktik yang sah sejak tahun 2022, dan kini telah dipasangi garis polisi.
Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Korban telah mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma, dan pihak kepolisian membuka hotline 082211110110 dan Call Center 110 untuk pengaduan dari korban lainnya yang mungkin ada.
Editor: Rudi Stanza