KPU RI akan Instruksikan Daerah Terbitkan SK Libur Pilkada
JAKARTA, Parawarta – Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.
“Nantinya akan ada instruksi dari kami untuk KPU Provinsi serta kabupaten/kota guna mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz saat ditemui di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Minggu (10/11) malam.
Dia menjelaskan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur pada hari pemungutan suara.
Peraturan mengenai hari libur saat pemilihan diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
“Di dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap hari pemilihan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya.
Pemungutan suara pada Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan sesuai ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
“Ya, memang ada rencana seperti itu. Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Prasetyo pada Jumat (8/11) usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Prasetyo juga mengatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas penetapan hari libur nasional ini.
Ketika ditanya soal penetapan hari libur, Prasetyo meminta waktu karena Pilkada serentak ini adalah yang pertama kali diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa persiapan untuk Pilkada serentak 2024, yang akan diadakan pada 27 November, telah mencapai 99 persen.
Afifuddin menyebutkan bahwa KPU sudah mempersiapkan seluruh logistik untuk Pilkada, dan pada hari yang sama, KPU di seluruh Indonesia secara serentak melantik kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pilkada serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon yang berkompetisi, terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Sumber: Antara