KPK Beri Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Tangerang
PARAWARTA.com – Sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak tanah tersebut, serta mencegah terjadinya sengketa dengan pihak lain.
“Hari ini, dua kantor pertanahan menerima penghargaan dari KPK,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang diadakan oleh KPK pada Kamis (5/9).
Penghargaan diserahkan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, kepada Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan. Kantor Pertanahan Kota Tangerang dianugerahi penghargaan sebagai kantor dengan sertifikasi Bidang Tanah Barang Milik Daerah (BMD) terbanyak di wilayah Banten untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
Penghargaan serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diterima oleh Lili Muniri, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, atas pencapaian sertifikasi terbanyak kedua dalam periode yang sama.
Sudaryanto menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 315 sertifikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertifikat BMD.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, serta kerja sama antara pemerintah dan kantor pertanahan, untuk mencapai target sertifikasi aset. Pemerintah daerah harus mengetahui lokasi dan batas tanah aset mereka, serta memastikan tanah tersebut dikuasai secara fisik dan bebas dari sengketa.
“Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat bisa diterbitkan,” tutup Sudaryanto.