SIAK, Parawarta – Empat orang pemasok atau suplayer dari PT SEC yang bekerja di area PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kecamatan Tualang harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam penggelapan potongan kabel yang berisi tembaga, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 11.45 WIB.
Diduga, 303 potongan kabel tembaga dengan berat 67 kilogram tersebut hendak dibawa keluar dari lokasi IKPP oleh para pelaku untuk dijual kembali. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh pihak perusahaan dan pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan bahwa dari empat pelaku, salah satunya tertangkap membawa tiga tas hijau berisi potongan kabel tembaga.
“Salah satu pelaku, inisial H (27), tertangkap membawa potongan kabel di Gerbang Selatan 2 menggunakan mobil. Pelaku kemudian dibawa ke kantor SRD untuk diperiksa, di mana ia mengakui bahwa kabel tersebut milik rekannya R (38), MAP (20), dan WDC (25),” jelas Hendrix dalam pernyataan tertulis yang diterima Parawarta.com pada Minggu (20/10).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry jenis pick-up hitam dengan nomor pintu SEC-B-005-IKPP dan nomor polisi B 9679 NAN, serta tiga tas hijau berisi potongan kabel tembaga.
“Para pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.