Kemensos Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Tualang
RIAU, Parawarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Abiseka Pekanbaru memberikan pendampingan intensif kepada N (13), korban kekerasan seksual di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam rilis yang disampaikan dari Jakarta pada Jumat (25/10), Kemensos menyediakan layanan terapi psikososial untuk membantu N mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.
“Selama di Sentra, anak ini mendapatkan pendampingan psikolog, pemeriksaan kesehatan, layanan psikiater, dan hipnoterapi, serta bisa mengikuti kegiatan lainnya,” ujar Kepala Sentra Abiseka Pekanbaru, Ema Widiati.
Menurutnya, korban mengalami PTSD dengan gejala seperti mimpi buruk berulang, ketakutan bertemu pelaku, dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan.
Tim kesehatan mental pun telah memberikan terapi perilaku dan farmakologi guna membantu mengurangi gejala PTSD pada korban.
Pendampingan psikososial juga diberikan untuk membangun kembali kepercayaan diri N. Selama program, ia mengikuti aktivitas positif di Sentra Abiseka, termasuk dukungan kelompok sebaya dan keterampilan vokasional ecoprint.
Ema menjelaskan bahwa laporan pertama diterima oleh Polsek Tualang pada 21 September 2024, setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku N dan melakukan klarifikasi. Saat ini, kasusnya tengah diproses oleh Polres Siak dan berkas sudah diserahkan ke kejaksaan.
Hasil pemeriksaan medis di RS Lancang Kuning, Pekanbaru, menunjukkan kondisi fisik N dalam keadaan baik.
Kemensos juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), berupa alat olahraga dan mainan sesuai hobi korban, seperti perlengkapan badminton dan boneka, untuk membantu memulihkan minat dan mempercepat pemulihan psikologisnya.
Di sisi penegakan hukum, Kemensos bekerja sama dengan Polres Siak dan Kejaksaan Negeri agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal.
Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini melibatkan enam pelaku, dengan tiga di antaranya masih duduk di Sekolah Dasar. Para pelaku terancam hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. N diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik, meskipun masih berjuang melawan trauma yang dialaminya.
Selain pendampingan korban, Kemensos juga berupaya mencegah kasus serupa dengan program Pekerja Sosial Goes to School (PGTS), yang akan dijalankan di sekolah N untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan perundungan.
Program ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak serius kekerasan seksual dan bullying.
Kemensos juga berjanji akan terus memantau perkembangan N dan keluarganya, serta memberikan dukungan penuh dalam pemulihan psikososial dan proses hukum.
Kemensos mengimbau masyarakat agar tidak memberi stigma pada korban dan keluarganya, sehingga N dapat kembali bersosialisasi dengan baik di masyarakat.
Editor: Giri Putra
Sumber: Antara