Keluarga Pejuang Minta Keadilan,Tak Bisa Tingkatkan Status Lahannya Menjadi Sertifikat
Dumai, parawarta.com – Dalam rangka memenuhi prosedur hukum di negeri ini, ahli waris almarhum Kasban menyiapkan sejumlah novum baru untuk menolak putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang menolak mengabulkan gugatan pihak ahli waris terhadap pemerintah Kota Dumai yang membiarkan lahan garapannya hanya sebatas Girik.
Pemerintah Kota Dumai, dalam hal ini Lurah Buluk Asap, kecamatan Dumai Timur yang di sinyalir tak memberikan stempel rekomendasi untuk peningkatan status kepemilikan lahan sekira 4 Hektare kepada warganya yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1960 silam.
Saat di konfirmasi oleh wartawan di ruangannya Jufri, sekertaris Lurah menjelaskan perihal kapan keluarga Kasban menduduki lahan tersebut. Ia mengatakan, almarhum Kasban merupakan sahabat ayahnya.
“Saya disini sejak tahun 2017. Sudah 8 tahun saya disini. Saya tinggal dekat sini dan telah ada disini selama 43 tahun. Kalau di tanya sosok Pak Kasban, saya katakan lebih dari kenal. Beliau itu teman bapak saya,” terang Jufri saat di temui di kantor kelurahan Buluk Asap, Kota Dumai, Selasa lalu (20/8).

Sebelum mengabdi di Kelurahan, Jufri mengaku sempat di tempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai sebelum di tempatkan di kelurahan Buluk Asap. Kebetulan, dirinya tinggal tak jauh dari lokasi lahan almarhum Kasban
“Saya tinggal di Gang Iksan Iksan RT 08. Ya, kurang lebih kalau berjalan kaki 3-5 menit. Sebelum di kelurahan, saya di RSUD sejak status saya belum di angkat menjadi ASN di angkat tahun 2006. Saya sempat mendengar informasi bahwa lahan RSUD Kota Dumai milik Pak Kasban. Untuk bulan tahunnya saya lupa. Kalau tidak salah RSUD terbangun saat pemerintahan pak Zulkifli Has,” ujarnya.
Di ketahui, selain gedung akademi perawatan yang di klaim oleh yayasan, lahan RSUD Kota Dumai tersebut juga di klaim oleh pihak keluarga Kasban merupakan bagian dari lahan miliknya berdasarkan Girik yang miliki oleh keluarga.
Halimah, putri ke 8 almarhum Kasban dari 11 saudaranya menerangkan kepada wartawan. Lahannya sempat di datangi oleh orang tak di kenal berpakaian preman dan juga menggunakan oknum TNI berseragam.
“Ayah saya merupakan ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Dumai. Kami sudah menempati lahan ini selama 62 tahun. Situasi sekarang ini ada oknum yang ingin menguasai lahan orang tua saya,” tegas Halimah
Sempat cek-cok di lapangan, adu argumen dengan nada tinggi tak dapat terelakkan. Ia pun menanyakan, kepentingan para orang tak di kenal tersebut kenapa memasuki lahan milik ayahnya.
“Saat saya tanyakan untuk apa bapak-bapak datang kesini, jawab mereka untuk di bangun perumahan TNI angkatan Laut. Saya katakan kepada mereka, tidak bisa pak. Tanah ini milik kami. Bukan tanah tak bertuan. Mereka bilang hanya untuk melihat-lihat saja, kebetulan saya punya semua rekaman videonya saat mereka datang,” beber Halimah.
Saat wartawan mencoba mengorek keterangan pihak kecamatan Dumai Timur, Sumarsih, kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan menjelaskan pernah di undang oleh pihak pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) terkait pembahasan lahan.
“Jadi kemarin itu kami di undang oleh Lanal atau pertanahan ya, seperti forum diskusi namun tidak di hadiri oleh pihak Pak Kasban. Saya, juru ukur bersama pak Camat. Kami di ajak turun ke lokasi dan tidak ada pengukuran pak, kami hanya datang melihat saja,menyaksikan,” jelas Sumarsih
Sempat di labrak oleh ahli waris (alm Kasban) di lokasi, rencana yang diduga untuk pembangunan rumah dinas tersebut dengan status pinjam pakaipun akhirnya meninggalkan lokasi.
“Saat kami turun, ada pihak keluarga Pak Kasban marah-marah. Kami hanya diam saja. Kami tak tau juga untuk apa lahan itu akan di pergunakan. Entah pinjam pakai atau apa. Kami tidak tahu hingga kini,” ucapnya Rabu (21/8).
Sangat di sayangkan, pihak kecamatan Dumai Timur mengaku tidak memiliki berkas terkait kepemilikan tanah di wilayah teritorialnya. Menurutnya, berkas tersebut hanya ada di kelurahan.
“Berkasnya tak ada di kami. Yang lebih tau itu pihak kelurahan.Dan tak pernah sampai ke kecamatan. Saya dengar pihak keluarga menggugat pak Lurah terkait administrasi. Bukan status kepemilikan tanah,” (red)