PARAWARTA.com – Kasus malaria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus meningkat dan menjadi semakin mengkhawatirkan. Hingga 28 September 2024, tercatat 1.660 kasus malaria, mendorong Pemprov Riau untuk meminta Pemkab Rohil segera menetapkan status darurat malaria.
Pada tahun 2021, Pemkab Rohil sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), namun jumlah kasus terus meningkat hingga 2024.
Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Riau, Syarifah Dewi Handayani, menyatakan bahwa sebagian besar kasus malaria di Rohil terjadi di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Masalah ini juga menarik perhatian pemerintah pusat, dengan Kementerian Kesehatan yang telah mengirim tim untuk melakukan survei lapangan bersama Dinkes Provinsi Riau dan Kabupaten Rohil.
Selain itu, kata Syarifah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga mengalami peningkatan kasus malaria dengan 34 kasus tercatat hingga 29 September, dan akan segera menetapkan status KLB.
Syarifah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kebersihan lingkungan, karena malaria disebabkan oleh nyamuk Anopheles yang berkembang biak di genangan air kotor. Masyarakat diminta rutin membersihkan tempat-tempat yang dapat menjadi sarang nyamuk dan menggunakan obat nyamuk, terutama di daerah endemik malaria.
Syarifah juga menekankan pentingnya menghindari aktivitas luar ruangan pada sore hingga malam hari, ketika nyamuk Anopheles paling aktif. Jika harus keluar, warga disarankan untuk menggunakan kelambu atau obat nyamuk sebagai perlindungan tambahan.
Menghadapi situasi ini, Pemprov Riau berharap Pemkab Rohil segera menetapkan status darurat malaria untuk memastikan penanganan yang lebih efektif.
Sumber: MCR