Riau, parawarta.com – Pasca pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polsek jajaran yang telah menjalankan tugas yang sangat luar biasa.
Apresiasi diberikan karena seluruh personel Polsek Tualang itu berhasil mengungkap peredaran barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebesar 7 kilogram. Selain itu Tm Opsnal Polsek Tualang juga berhasil membekuk AF alias A (26) tanpa perlawanan pada Selasa (6/8) lalu, sekitar pukul 22.00 wib.
“Ini pengungkapan terbesar dalam jangka 10 tahun terakhir ini,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat memimpin Press Release dan pemusnahan 7 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di halaman Mapolsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/8).
Asep mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ungkapnya.
Polsek Tualang, lanjut Asep, berhasil menyita daun ganja seberat 7 kilogram serta bukti lainnya dari satu tempat usaha di komplek perumahan. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh AF.
“Apabila barang bukti narkoba tersebut diasumsikan beredar di masyarakat, maka barang bukti ganja kering ini bisa digunakan oleh 14.000 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 14.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba,” terang Asep.
Dengan keberhasilan dari pengungkapan tersebut, kata Asep, Polres Siak akan memberikan penghargaan dalam rangka upaya pengungkapan yang sangat luar biasa ini.
Sebelumnya, AF (26), seorang pemuda di Tualang, Siak dibekuk polisi, Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 wib, setelah terbukti menyimpan ganja sebanyak 7 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku (AF) sudah 6 bulan mengedarkan daun ganja kering.
“Pengakuan dia, ganja 7 kilogram itu miliknya dan akan di jual secara ecer olehnya,” ucap Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Kamis (8/8) lalu.