Hamili Adik Kelas, Pelajar di Siak Diamankan Polisi
PARAWARTA.com – Seorang pelajar di Kecamatan Minas Kabupaten Siak berinisial DVA, diamankan polisi karena menghamili teman sekolahnya. Remaja 16 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
“Tersangka diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Minas pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka.
Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat korban mengeluh sakit perut, sebab korban mengira sakit perut biasa.
Namun betapa terkejutnya orang tua korban setelah diberitahu bahwa kondisinya sedang hamil dan diketahui pelakunya tak lain merupakan kakak kelas korban.
“Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku,” ungkapnya.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi pada 9 September 2024 lalu, pasca pelaporan tersebut Pelaku pun sempat menghilang.
“Setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, atas adanya informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.