Gelapkan Dana Desa untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Gembong Terancam Hukuman Seumur Hidup
PARAWARTA.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (AH), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 untuk keperluan hiburan malam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa tersangka AH (50 th) menggunakan anggaran APBDes Desa Gembong tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya.
“APBDes Desa Gembong tahun 2018 digunakan oleh tersangka untuk hiburan malam, membeli pakaian, jam tangan berbagai merek, serta membayar hutang,” ungkap Arif dalam konferensi pers pada Jumat (27/9).
Arif menjelaskan bahwa AH menggunakan modus seperti membuat laporan SPJ palsu, bon toko fiktif, setoran Silva yang tidak benar, markup laporan, dan tidak merealisasikan beberapa pekerjaan yang menyebabkan pengurangan volume proyek dan sebagian tidak terlaksana.
“Akibatnya, kerugian keuangan desa tahun 2018 mencapai Rp1.381.321.563 dari total penarikan Rp2.447.822.694,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“AH terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tutup Arif.