Riau, parawarta.com – Seorang ayah di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, bernama Syafrun (40) diduga telah melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap putri kandungnya.
“Dia (Syafrun) tak sendiri melakukan hal itu, anak angkatnya seorang pemuda, diduga ikut melakukan hal yang sama terhadap korban,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Effendi, Selasa (7/8).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada 14 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu ibu korban mendapat cerita dari adik kandungnya bahwa suaminya sering melakukan perbuatan tak senonoh kepada anaknya.
“Hal itu diketahui adiknya dari adik korban yang mendengar cerita langsung dari kakaknya,” jelasnya.
Tak nyaman mendengar cerita itu, lanjut Bayu, ibu korban lalu menanyakan hal itu kepada korban, dan korban pun mengakui perbuatan itu.
“Bahkan yang lebih parahnya, ternyata bukan hanya ayah kandungnya yang melakukan perbuatan itu kepada Bunga, tetapi juga abang angkatnya,” terang Bayu.
Selanjutnya tim membekuk keduanya, disaksikan Bhabinkamtibmas Irhami dan perangkat kampung.
“Saat ini, keduanya sudah kami tahan, dan dalam proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim AKP Bayu Effendi.
Terpisah, Penghulu Benteng Hulu Sadam, membenarkan ada penangkapan warganya atas dugaan pencabulan.
“Iya, informasi memang demikian, ayah kandung dan anak angkatnya mencabuli putrinya yang masih di bawah umur,” kata Sadam.
Sadam menyebutkan belum ke rumah orangtua korban, namun dia akan segera melakukan pengecekan.
Sumber: Riaupos