Eks Dirut Waskita Karya Tersandung Dugaan Korupsi Tol MBZ
Jakarta, parawarta.com – Mantan Direktur Utama Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra (IGNP), yang menjabat dari April 2018 hingga Juli 2020, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (29/8).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, juga dikenal sebagai Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ), khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk akses on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Saksi yang diperiksa berinisial IGNP, menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya dari April 2018 hingga Juli 2020,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Jumat (30/8).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan DP, yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset, sebagai tersangka baru pada Selasa (6/8).
“DP, sebagai Kuasa KSO PT Waskita-Acset, dianggap oleh penyidik memiliki cukup bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Sofiah Balfas (SB), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ ini. Total, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD, yang merupakan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang; dan TBS, seorang tenaga ahli.
Sumber: RMOL