Dugaan Korupsi Taman Burung Jauhari, Kejati Riau Panggil Camat AD
RIAU, Parawarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan Taman Burung Jauhari di Kabupaten Siak. Proyek yang awalnya diharapkan mendukung sektor ekowisata ini justru menjadi sorotan akibat indikasi penyalahgunaan anggaran.
Camat berinisial AD tersebut menyampaikan klarifikasinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11:00 WIB ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan perkara rasuah tersebut.
“Ya benar, kita hari ini menerima wawancara klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan taman burung di Kabupaten Siak,” terangnya.
Diketahui, AD sendiri pada 2017 menjabat sebagai Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.
Bangunan kandang burung tersebut merupakan proyek sarana penunjang ekowisata Mempura. Proyek ini sempat bermasalah hingga sejumlah pejabat sempat diperiksa Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Siak namun hingga Oktober 2024 ini belum jelas duduk perkaranya.
Proyek pembangunan taman burung itu menelan biaya APBD Siak tahun anggaran 2014 senilai Rp1,79 miliar. Pembangunan sempat mangkrak selama 2 tahun dan jaring yang sudah dipasang sempat dicuri maling.
Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Sedikitnya ada Rp3 miliar uang rakyat Siak yang tertelan oleh pembangunan tersebut.
Masyarakat menilai pembangunannya itu merupakan proyek gagal yang harus diusut hingga tuntas. Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket dan toilet.
Sumber: Antara