RIAU, Parawarta – Menanggapi terbitnya surat dari DPP KSPSI Nomor 113/ORG/DPPKSPSI/X/2024 mengenai pembentukan panitia Munaslub rekonsiliasi yang ditujukan kepada DPP FSPTI-KSPTI pada 7 Oktober 2024, DPP FSPTI-KSPTI secara tegas menolak surat tersebut.
Penolakan ini disampaikan melalui rapat pleno pada 18 Oktober 2024, yang kemudian dituliskan dalam surat balasan sebagai tanggapan atas surat dari DPP KSPSI.
Wakil Ketua DPP FSPTI, Kasten Harianja, menyatakan bahwa konfederasi tidak memiliki wewenang untuk memaksa pelaksanaan Munaslub rekonsiliasi. Menurutnya, Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan hanya ada satu, yakni yang dipimpin oleh Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum DPP dan Edward M. Tru sebagai Sekretaris Umum DPP.
“Hasil Munaslub telah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2000,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parawarta.com pada Rabu (23/10).
Kasten juga menegaskan bahwa FSPTI-KSPTI, sebagai organisasi yang telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan memiliki lisensi atas nama, lambang, serta logonya, bebas berafiliasi dengan konfederasi mana pun.
Kasten menambahkan bahwa sertifikat kepemilikan nama dan logo FSPTI kini telah dialihkan dari organisasi menjadi milik pribadi, yaitu Surya Bakti Batubara, Edward MTRU, dan Fuad Ahmad.
Dia pun memperingatkan bahwa penggunaan nama dan logo FSPTI tanpa izin akan ditindak, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan merek dan indikasi geografis.