Disperindag Kota Pekanbaru Minta Pedagang Patuhi HET MinyaKita Rp15.700 Per Liter
PARAWARTA.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau para pengecer dan pedagang untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
HET ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
Di Pekanbaru, HET MinyaKita telah berlaku sejak 14 Agustus. Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan menjual MinyaKita di atas harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, memperingatkan bahwa pedagang yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Permendag, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sumber: betuah.com