PARAWARTA.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang dinilai tidak tegas dalam menangani penerbitan reklame non-billboard yang melanggar aturan di jalan-jalan Kota Batam.
Meskipun Bapenda telah melaporkan kepada Ombudsman Kepri bahwa mereka telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan pada bulan Juli terkait penertiban, hasil pemantauan terbaru masih menunjukkan banyaknya reklame non-billboard yang tidak sesuai aturan, terutama di jalan-jalan utama.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Kamis (19/9), menyatakan bahwa spanduk, umbul-umbul, dan banner yang dipasang sembarangan masih tersebar luas, merusak estetika kota dan taman median jalan. Banyak dari reklame tersebut adalah Alat Peraga Kampanye (APK), meskipun masa kampanye belum dimulai.
Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, seperti pada median jalan, diikat antar pohon atau tiang listrik, melanggar sejumlah peraturan daerah Kota Batam, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.
Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda agar lebih tegas dalam menertibkan reklame-reklame yang melanggar ketentuan tersebut. Ombudsman juga menyarankan agar Bapenda berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP untuk memastikan semua reklame non-billboard memiliki izin dan dipasang sesuai peraturan. Seluruh reklame ilegal atau yang mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan harus segera dibongkar.