Dinilai Tidak Tegas, Ombudsman Kembali Surati Bapenda Batam Terkait Bongkar Reklame Yang Melanggar

Kamis, 19 September 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARAWARTA.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang dinilai tidak tegas dalam menangani penerbitan reklame non-billboard yang melanggar aturan di jalan-jalan Kota Batam.

Meskipun Bapenda telah melaporkan kepada Ombudsman Kepri bahwa mereka telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan pada bulan Juli terkait penertiban, hasil pemantauan terbaru masih menunjukkan banyaknya reklame non-billboard yang tidak sesuai aturan, terutama di jalan-jalan utama.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Kamis (19/9), menyatakan bahwa spanduk, umbul-umbul, dan banner yang dipasang sembarangan masih tersebar luas, merusak estetika kota dan taman median jalan. Banyak dari reklame tersebut adalah Alat Peraga Kampanye (APK), meskipun masa kampanye belum dimulai.

Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, seperti pada median jalan, diikat antar pohon atau tiang listrik, melanggar sejumlah peraturan daerah Kota Batam, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda agar lebih tegas dalam menertibkan reklame-reklame yang melanggar ketentuan tersebut. Ombudsman juga menyarankan agar Bapenda berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP untuk memastikan semua reklame non-billboard memiliki izin dan dipasang sesuai peraturan. Seluruh reklame ilegal atau yang mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan harus segera dibongkar.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB