Diduga Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tetapkan Kades Wanakerta Jadi Tersangka
PARAWARTA.com – Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Tumpang Sugian (TS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya. Saat ini TS ditahan di Polda Banten.
Kasubdit Harda Polda Banten, AKBP Mirodin, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (3/9), menyatakan bahwa penahanan TS oleh pihak Polda Banten telah dilakukan sesuai prosedur.
“Benar, tersangka telah kami amankan dini hari tadi, dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Mirodin kepada wartawan.
Mirodin menjelaskan bahwa TS dilaporkan oleh Nurmalia, anak dari Ending Nuryadi, pemilik tanah yang merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Pelapor merasa dirugikan karena tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan untuk program PTSL tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi atas nama TS.
“Berdasarkan laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, kami menetapkan TS sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap AKBP Mirodin.
Editor: Gustiawan Rengga