Diduga Jual Beli Kegiatan Proyek YLPKP Tangsel Gugat Disperkimta Ke KIP Banten
Tangsel, parawarta.com – Yayasan Lembaga Konsumen Paragon Kota Tangerang Selatan mendapatkan pemanggilan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten guna mengikuti persidangan pada Rabu (21/8).
Sejumlah dokumen kegiatan menyimpang dari Dinas Perumahan rakyat kawasan pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan serta bukti bukti lainnya pun disiapkan.
Diketahui berdasarkan surat bernomor : 029/VIII/KIP BANTEN-RI-S/2024 terkait sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Banten dengan register nomor 005/I/KIBanten-PS/2024
“Ya hari ini kami memenuhi pemanggilan KI tersebut hingga sore di Kota Serang Banten,” ujar Puji Iman santai
Menurutnya seluruh alat bukti dan dokumen sudah ia siapkan dan memang perlu masyarakat Tangsel mengetahui detail pejabat publiknya melakukan penyimpangan hingga negara menelan kerugian miliaran rupiah dan bila perlu negara hadir atas masalah ini.
Saat di singgung adanya pejabat melakukan korupsi atas kasus tersebut Puji enggan menjelaskan secara gamblang bahkan menutup informasinya
“Ya pokoknya ini sebuah proyek pekerjaan dan yang dirugikan masyarakat juga negara,” jelasnya
Sebagai informasi yang dilaporkan oleh YLKP Paragon terkait pekerjaan pembangunan di Kota Tangerang Selatan yang telah selesai dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
“Sayang sekali disperkimta tidak hadir hari ini,” terang Puji Iman. (red)