Batam, parawarta.com – Puluhan mantan karyawan PT Tjokro Varia Industri kecewa terhadap pihak perusahaan, karena iuran BPJS ketenagakerjaan yang di buatkan melalui perusahaan tersebut tidak dibayarkan iuran bulanannya selama ini. Dimana iuran tersebut dipotong dari gaji mereka setiap bulannya pada saat mereka masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
“Seharusnya iuran BPJS yang sudah di potong dari gaji karyawan selama ini di setorkan ke kantor BPJS setiap bulannya, bukan digunakan untuk kepentingan lain atau di gunakan sesuka hati pihak perusahaan, sehingga tidak terjadi pembengkakan denda tunggakan dan pemblokiran kartu BPJS mantan karyawan,” kata Hilman, salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut kepada Parawarta.com, Kamis 25 Juli 2024.
Hilman juga menyampaikan, bahwa hak mereka telah di rampas oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab, Dimana sewaktu mereka bekerja pada perusahaan tersebut, gaji mereka telah dipotong setiap bulannya oleh pihak perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.
“Namun kenyataannya, saat ini iuran yang dipotong dari gaji kami tidak di setorkan perusahaan pada pihak BPJS sehingga terjadi pemblokiran oleh petugas BPJS dikarenakan iuran BPJS masing-masing karyawan tidak di setorkan iurannya, sehingga terjadi tunggakan, dan kami tidak lagi mendapatkan manfaat atas BPJS ketenagakerjaan yang kami miliki sebelum perusahaan menyelesaikan pembayaran iuran yang tertunggak selama ini,” katanya.
Hal ini diketahui mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, dan beberapa mantan karyawan PT tersebut menjelaskan pada saat klaim pencairan dananya tidak bisa, dikarenakan kartu dalam keadaan terblokir akibat iurannya selama ini tidak di bayarkan.
Selain itu Hilman juga sangat kecewa dan merasa terzalimi haknya oleh pihak perusahaan, dan hal yang sama juga di alami mantan karyawan lainya, mereka juga menuturkan bawah mereka tidak bisa mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dan pihak BPJS mengarahkan mantan karyawan tersebut untuk pertanyakan ke perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja yaitu PT Tjokro Varia Industri agar perusahaan tersebut membayar uang iuran BPJS ketenagakerjaan mereka.
“Namun pada saat mereka menanyakan haknya keperusahaan tersebut Malah jawaban salah satu staf kantor perusahaan tidak memuaskan,” ungkap Hilman.
“Belum ada duit untuk bayar, itu ucapan staf PT Tjokro Varia Industri pada karyawan yang menayangkan haknya,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, salah satu aktivis inisial PS angkat bicara, menurut pemahamannya HRD perusahaan adalah yang bertugas untuk mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dan melakukan pengutipan iuran BPJS pada karyawan atau degan cara melakukan pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan untuk di storkan pada kantor BPJS.
“Saya berharap agar masalah ini di proses secara hukum oleh pihak kepolisian agar jelas titik permasalahan kemana duit iuran BPJS karyawan yang selama ini di potong oleh perusahaan,” katanya.
“Secepatnya di selesaikan oleh perusahaan serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh mantan karyawan yang selama ini telah mengabdi terhadap perusahaan PT Tjokro Varia Industri yang terletak di wilayah Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” kata PS.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Suci Rahmad saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaan tersebut masih menunggak iuran.
Editor: Gustiawan Rengga