Cegah Pungli, Kepala KUA Gunung Maligas Imbau Masyarakat Urus Sendiri Administrasi Nikah
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran DJ.ll/l tahun 2022 Dirjen Binmas Kemenag Indonesia tentang penghentian tenaga pembantu ataupun P3N yang tidak lagi digunakan untuk membantu pelaksanaan akad nikah atau pengurusan berkas buat para calon pengantin (catin).
Para catin diharapkan agar langsung mengurus persyaratan ke Kantor KUA tanpa perantara ataupun calo setelah pengurusan berkas dan juga domisili di kantor Desa atau Kelurahan, untuk mencegah maraknya percaloaan serta pungutan liar (pungli).
Kepala Kantor KUA Kecamatan Gunung Maligas, Rudi Samsri, mengimbau agar masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan tidak lagi menggunakan tangan tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal pengurusan berkas maupun akad nikah
“Perihal adanya pungutan pungutan liar yang menjadi beban selama pengurusan berkas serta acara akad nikah bagi si calon pengantin, kami mengimbau kembali agar para catin tidak lagi menggunakan perpanjangan tangan pihak pihak lain untuk pengurusan hal hal tersebut,” imbaunya.
Rudi Samsri meminta kepada si Catin atau pihak keluarga agar langsung Kantor KUA di Kecamatan masing masing.
“Agar mereka bisa mengetahui apa apa saja yang diperlukan untuk pengurusan akta nikah serta biaya yang harus ditanggung oleh pihak si catin sendiri, dikarenakan terlalu simpang siur perihal biaya ini,” ujar Rudi Samsri kepada parawarta.com, Kamis (25/7).
Dia juga menjelaskan bahwa untuk biaya administrasi bisa setor langsung ke negara sebesar Rp600 ribu, dengan catatan pelaksanaan pernikahan akadnya dirumah.
“Untuk pelaksanaan akad nikah dikantor KUA tanpa biaya atau Rp 0 (nol rupiah) sesuai hari dan jam buka kantor. Kantor dibuka hingga pukul 16.00 WIB sore hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk kantor Kecamatan Gunung Maligas adalah tipidologi B sehingga hanya diperlukan 2 penghulu akad nikah yakni dirinya selaku KA KUA (penghulu madya) serta dibantu (penghulu muda) Anto, yang sudah ditetapkan Kemenag wilayah Kabupaten Simalungun khususnya di Kecamatan Gunung Maligas Sumatera Utara.
“Kalau untuk daerah pegunungan daerah dalam termasuk dalam tipedologi Dl (daerah pegunungan dan sulit dijangkau jauh dari kantor urusan agama), maka tenaga P3N masih sangat dibutuhkan mengingat kondisi serta jaraknya sebagai perpanjangan tangan dari kantor KUA di masing masing Kecamatan,” jelasnya.
Agar diketahui, KUA Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara adalah tipedologi B, yang akses untuk masyarakat terjangkau wilayahnya sesuai hari dan jam kerja bisa dikunjungi.
“Untuk sekedar mendapatkan informasi yang lebih valid dari kami pihak penyuluh KUA Kecamatan Gunung Maligas tanpa mendengarkan informasi yang dapat merugikan pihak calon pengantin dan keluarga si calon pengantin,” ungkap Rudi Samsri.
Selain memberikan sosialisasi, Kepala KUA Gunung Maligas tetap menginstruksikan kepada jajarannya untuk tetap berinteraksi kepada masyarakat, bersilaturahmi ke pengajian pengajian kaum bapak atau ibu.
Perihal surat edaran tersebut, kata Rudi, guna mencegah serta menghindari adanya pungli baik di pemberkasan maupun akad nikahnya, mengenai biaya serta apa saja kelengkapan berkas ataupun prasyarat yang harus disiapkan oleh si calon pengantin.
Wildan salah seorang catin mengungkapkan rasa syukurnya tentang adanya informasi keterbukaan saat ini.
“Ini sangat membantu masyarakat yang selama ini belum banyak mengetahui tentang hal pengurusan akta nikah maupun akad nikah dengan biaya yang sangat terjangkau dan tidak dipersulit,” katanya.
Editor: Giri Putra