Buntut Kisruh, Pengurus PWI Banten Dibekukan Lantaran Diduga Melanggar Aturan Organisasi

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, parawarta.com – Buntut kekisruhan yang terjadi di badan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun mengambil keputusan untuk membekukan pengurus PWI Provinsi Banten lantaran diduga melanggar aturan organisasi PWI.

Sebelumnya telah beredar berita terkait dengan pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau, kini Ketua Rian Novandra Ketua PWI Provinsi Banten juga turut dimakzulkan, lantaran ikut dalam kekisruhan di PWI Pusat serta melanggar peraturan organisasi PWI.

Hal itu di ungkapkan oleh Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan yang ditemui di kediamannya, Senin (19/8), Junaidi Rusli, pengurus PWI Pusat yang kini mengemban tugas sebagai Plt Ketua PWI Banten. Dalam surat yang beredar ini pada Minggu, 18 Agustus 2024, disebutkan Keputusan Pengurus Pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.

“Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus
Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029,” tegas Junaidi yang akrab di sapa Edi Rusli

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya di utus untuk melakukan pembenahan dalam struktur kepengurusan Banten selambat-lambatnya enam (6) bulan sejak penugasan.

Kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Junaidi
b. Sekretaris : Delfion Syahputra
c. Bendahara : Dwi Hariyanto

“Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus definitif,” ucapnya

Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Kelima, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (red)

Rekomendasi

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik
Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Heboh! Warga Temukan Jasad Perempuan Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang
Resmi Dilantik Karang Taruna Kecamatan Tangerang Diharapkan Aktif Progresif dan Partisipatif
Hari Pahlawan 2024, Pj Gubernur Banten Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Juang Pahlawan
Tokoh Cipasera Minta Pemerintah Bangun Gedung Baru SMAN/SMKN Untuk Warga Tangsel
Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Tabrak Motor dan Mobil, 3 Orang Terluka, Sopir Diamuk Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi

Jumat, 15 November 2024 - 17:40 WIB

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Senin, 11 November 2024 - 23:25 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Senin, 11 November 2024 - 23:07 WIB

Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 11 November 2024 - 14:09 WIB

Heboh! Warga Temukan Jasad Perempuan Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang

Senin, 11 November 2024 - 10:29 WIB

Resmi Dilantik Karang Taruna Kecamatan Tangerang Diharapkan Aktif Progresif dan Partisipatif

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB