PARAWARTA.com – Dewan Pers memutuskan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers dan melarang penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) oleh PWI.
Keputusan ini tertuang dalam Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024, yang dikeluarkan akibat konflik dualisme kepengurusan PWI antara Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Dari 1 Oktober 2024, Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, tidak boleh digunakan oleh kedua pihak hingga waktu yang ditentukan,” demikian dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Senin (30/9).
Dewan Pers juga menegaskan bahwa Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak diizinkan untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun yang difasilitasi oleh pihak lain. Selain itu, Dewan Pers meminta kedua kubu PWI untuk mencapai kesepakatan terkait perwakilan di Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA). Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran organisasi dan melindungi kepentingan anggota PWI. Langkah ini berdasarkan pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada 17 September 2024 dan beberapa surat terkait, termasuk keputusan AHU dari Kemenkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024, yang mengakui kepengurusan Hendry CH Bangun namun juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai dewan kehormatan.
Dewan Pers menyatakan harus tetap netral dalam menghadapi dualisme kepengurusan PWI, sesuai dengan peran strukturalnya. Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan pada Juli lalu, sementara hasil Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024 mengangkat Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.
Sumber: antara