Bocah di Tualang Diculik Saat Tidur, Polda Riau Gerak Cepat Ciduk 3 Pelaku di Pekanbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku penculikan saat diamankan Polda Riau. (Istimewa)

Tiga pelaku penculikan saat diamankan Polda Riau. (Istimewa)

Siak, parawarta.com – Penculikan anak di Tualang, Siak, baru-baru ini bikin heboh. Seorang bocah perempuan inisial FS (9 th) hilang saat tidur di rumahnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga tersangka berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25). Ternyata, ketiga pelaku adalah teman ayah korban.

Bocah FS diculik oleh tiga rekan ayahnya di Tualang, Siak pada Kamis, 8 Agustus 2024. Korban diculik saat tidur pulas di rumahnya. Para pelaku masuk rumah tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang menghadiri pesta. Para pelaku sudah ditangkap oleh Polda Riau.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, sebelum korban sempat dibawa ke Jakarta.

“Setelah menerima laporan, kami segera menangkap tiga pelaku di Jalan Parit Indah. Korban ditemukan bersama pelaku saat mereka sedang berencana membawanya ke Jakarta,” kata Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pada Senin (12/8).

Saat ini, kata Asep, FS sedang menjalani pemulihan psikologis di RS Bhayangkara Pekanbaru.

“Motif penculikan ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap ayah korban, karena sepeda motor dan barang berharga milik mereka telah dibawa kabur oleh ayah korban,” ungkap Asep.

Asep juga menambahkan bahwa ketiga pelaku terindikasi sebagai pengguna narkoba.

“Sebelum ayah korban melarikan sepeda motor mereka, para pelaku bersama-sama menggunakan sabu. Setelah sadar dari pengaruh narkoba, mereka baru menyadari bahwa sepeda motor dan handphone mereka telah hilang,” ucapnya.

Ketiga pelaku kini disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang.

Sumber: GoRiau

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 10 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB