PARAWARTA.com – Seorang ayah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun, meskipun awalnya dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyangka bahwa istrinya akan melaporkannya ke polisi.
“Laporan diterima pada tanggal 30 Agustus 2024, dan pada malam harinya pelaku langsung kami tangkap,” kata PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Senin (2/9).
Leonar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (30/8) setelah diketahui bahwa pelaku berada di Dayun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan PS Kanit IV Satreksrim Aipda Leonar Pakpahan dan anggota untuk menangkap tersangka.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa istrinya telah melaporkannya ke Polres Siak, sehingga dia terkejut ketika kami datang,” ungkap Leonar.
Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di depan rumahnya dan berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi serta tidak mengakui perbuatannya.
“Namun, setelah diinterogasi di kantor, barulah pelaku mengakui tindakannya,” ujarnya.
Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan anaknya selama bulan Agustus 2024.
“Dia melampiaskan nafsunya kepada anaknya saat istrinya tidak berada di rumah, seperti ketika pergi ke pasar atau berjualan,” katanya.
Hasil visum juga menguatkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.