Ben-Pilar Cuti, Pemkot Tangsel Tak Berdaya Hentikan Operasional Pabrik Beton Ilegal di Serpong
PARAWARTA.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampak tidak mampu menghentikan operasional industri batching plant di Jalan Ciater, Serpong, meskipun diketahui bahwa pabrik milik PT Fresh Beton Indonesia (FBI) tersebut beroperasi di area terlarang dan tanpa izin.
Pada Kamis (3/10), terlihat beberapa truk tetap beroperasi di area pabrik yang luasnya berbatasan langsung dengan gedung Dinas Perpustakaan dan Tandon Nusaloka. Pabrik ini menjadi perhatian publik karena limbahnya diduga dibuang langsung ke saluran air yang menuju ke tandon, yang menyebabkan terbentuknya kerak limbah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel menyatakan bahwa pabrik yang mulai beroperasi pada 2022 itu ilegal, karena berada di luar kawasan industri yang diizinkan, yaitu Taman Tekno. Enam industri batching plant lain di luar Taman Tekno dikecualikan karena sudah ada sebelum pemekaran Tangsel pada 2007.
Yulia Rahmawati, Kabid Tata Ruang DCKTR Tangsel, menegaskan bahwa tidak ada izin untuk penambahan batching plant karena tidak sesuai dengan Perwal RTRW 2011 yang menetapkan kawasan industri di Tangsel hanya di Taman Tekno.
DLH Tangsel juga mengungkapkan bahwa pabrik ini pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023 karena pelanggaran dalam pengolahan limbah.
Meskipun demikian, Pemkot Tangsel belum bertindak tegas terhadap pabrik tersebut, berbeda dengan tindakan keras terhadap usaha kecil yang sering kali langsung digusur.
Aktivis lingkungan, Ade Yunus, mengkritik lemahnya penegakan aturan ini dan menduga hal ini terkait dengan kepemimpinan sementara di Tangsel yang sedang kosong karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang cuti kampanye.