Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARAWARTA.com – Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9). Operasi ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, KPU Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam. Mereka menindak kapal berkecepatan tinggi tanpa nama yang mengangkut 275.000 benih lobster.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan pada Selasa (3/9) bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kapal cepat yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

IMG 20240903 WA0026

Tim Patroli Laut dari Bea Cukai, yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli (BC10029, BC11001, dan BC7004) dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli (BC8005 dan BC15041), kemudian mengejar dan memperingatkan kapal tersebut untuk berhenti. Namun, kapal tersebut melakukan perlawanan dan menabrak, hingga akhirnya kandas di hutan bakau Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapal berhasil diamankan, namun awak kapal melarikan diri dan tidak ditemukan. HSC dan barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa 39 boks berisi 250.000 benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara sebesar 28,75 miliar rupiah.

Benih lobster tersebut kemudian dilepaskan kembali ke laut di perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Penyelundupan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB