PARAWARTA.com – Tujuh daerah di Provinsi Riau hingga kini belum mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P 2024, meskipun batas waktu pengesahan APBD-P adalah 30 September, atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ini berarti tujuh daerah tersebut hanya memiliki waktu tiga hari lagi untuk mengajukan draf perubahan anggaran. Jika tidak, mereka berisiko tidak memiliki APBD-P.
Tujuh daerah yang belum mengajukan draf APBD-P adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan.
“Sampai saat ini belum ada penambahan dari daerah yang mengajukan draf APBD-P, waktunya sudah sangat mepet,” ujar Indra SE, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, pada Jumat (27/9).
Indra menyebutkan bahwa hingga saat ini baru lima daerah yang telah mengajukan draf APBD-P untuk dievaluasi, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan Dumai.
“Dari kelima daerah tersebut, empat di antaranya—Dumai, Kampar, Inhu, dan Bengkalis—telah menyelesaikan proses evaluasi, sementara Pekanbaru masih dalam proses,” terangnya.
Ia mendesak tujuh daerah yang belum mengajukan evaluasi APBD-P agar segera menyerahkan dokumen tersebut. Proses evaluasi juga memerlukan waktu karena melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah evaluasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Riau untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang kemudian dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disetujui dengan DPRD dan diimplementasikan.
Sumber: Cakaplah