PARAWARTA.com – Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat, dan menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,2 miliar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, empat orang, termasuk pemilik percetakan, diamankan dan saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Percetakan Argo Tunggal yang berlokasi di kompleks percetakan di Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, menjadi tempat para pelaku memproduksi uang palsu. Hingga Sabtu (7/9), ruko percetakan tersebut masih dipasangi garis polisi.
Dalam foto-foto yang beredar, terlihat petugas polisi melakukan penggeledahan, didampingi oleh anggota Babinsa TNI. Selain itu, uang palsu pecahan Rp100 ribu tampak dipajang bersama KTP milik para pelaku.
Ruko tempat percetakan tersebut beroperasi dalam kondisi tertutup dengan dua garis polisi melintang di depan pintu. Di sekitarnya, terdapat beberapa ruko percetakan lainnya, namun situasi di lokasi cukup sepi dengan hanya dua ruko yang tetap buka.
Seorang warga setempat yang juga memiliki usaha percetakan, Heri, mengonfirmasi adanya penggerebekan oleh polisi pada Jumat sore. Awalnya, ia mengira kedatangan sembilan orang polisi tersebut adalah tamu biasa atau pelanggan. Mengenai pencetakan uang, Heri hanya mengetahui bahwa yang dicetak di lokasi tersebut adalah uang mainan. Empat orang, termasuk pemilik percetakan, dibawa oleh petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti berupa kertas uang, plat cetak, dan mesin turut disita dari lokasi tersebut. Pemilik percetakan berinisial TS serta tiga karyawannya diamankan oleh polisi.
Editor: Rudi Stanza
Sumber: Okezone