Anggota DPRD Siak Diduga Lakukan Pelanggaran Berkampanye di Kecamatan Tualang
RIAU, Parawarta – Belum genap 3 bulan dilantik, salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak diduga melanggar aturan PKPU 13 Bab VIII Pasal 57 hingga Pasal 66 terkait larangan kampanye untuk Pilkada 2024.
Anggota DPRD tersebut diduga mengadakan kegiatan kampanye untuk salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024 di tengah jalan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun parawarta.com, sebelum kehadiran calon gubernur, anggota DPRD Kabupaten Siak, DV, mengadakan acara syukuran pelantikan dirinya di Kecamatan Tualang pada Selasa malam (5/11).
Berdasarkan STTP yang diperoleh Parawarta, acara kampanye lainnya dilaksanakan di kediaman DV sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, acara tersebut ironisnya diadakan di tengah jalan setelah acara syukuran pelantikan selesai.
“Sekaligus kampanye,” ujar DV saat dikonfirmasi.
DV menambahkan bahwa kehadiran calon gubernur dalam acara syukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan kampanye tidak akan melanggar aturan kampanye tahun ini.
“Siapa yang bilang melanggar? Sebelumnya saya sudah mencoba koordinasi dengan rekan-rekan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menyatakan bahwa mengadakan kampanye di tengah jalan dengan mendirikan tenda adalah pelanggaran PKPU 2024.
“Penggunaan jalan sebagai tempat kampanye dilarang dalam Pasal 57 poin E karena berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelas Fadli.
Fadli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahap Pilkada 2024, karena acara tersebut merupakan milik rakyat.
Dari pantauan parawarta, terdapat penutupan jalan selama acara berlangsung.