Anggota DPRD Siak Diduga Lakukan Pelanggaran Berkampanye di Kecamatan Tualang

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Siak Diduga Lakukan Pelanggaran Berkampanye di Kecamatan Tualang

RIAU, Parawarta – Belum genap 3 bulan dilantik, salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak diduga melanggar aturan PKPU 13 Bab VIII Pasal 57 hingga Pasal 66 terkait larangan kampanye untuk Pilkada 2024.

Anggota DPRD tersebut diduga mengadakan kegiatan kampanye untuk salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024 di tengah jalan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun parawarta.com, sebelum kehadiran calon gubernur, anggota DPRD Kabupaten Siak, DV, mengadakan acara syukuran pelantikan dirinya di Kecamatan Tualang pada Selasa malam (5/11).

Berdasarkan STTP yang diperoleh Parawarta, acara kampanye lainnya dilaksanakan di kediaman DV sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, acara tersebut ironisnya diadakan di tengah jalan setelah acara syukuran pelantikan selesai.

“Sekaligus kampanye,” ujar DV saat dikonfirmasi.

DV menambahkan bahwa kehadiran calon gubernur dalam acara syukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan kampanye tidak akan melanggar aturan kampanye tahun ini.

“Siapa yang bilang melanggar? Sebelumnya saya sudah mencoba koordinasi dengan rekan-rekan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menyatakan bahwa mengadakan kampanye di tengah jalan dengan mendirikan tenda adalah pelanggaran PKPU 2024.

“Penggunaan jalan sebagai tempat kampanye dilarang dalam Pasal 57 poin E karena berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelas Fadli.

Fadli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahap Pilkada 2024, karena acara tersebut merupakan milik rakyat.

Dari pantauan parawarta, terdapat penutupan jalan selama acara berlangsung.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 220 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB