PARAWARTA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten, pernyataan tersebut dikatakan PJ Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja kepada wartawan, Senin (30/9).
“Telah kita tutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di desa Gintung Kecamatan Sukadiri, pada Jumat (27/9) karena banyak warga yang mengeluh akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan,” terang Soma Atmaja.
Sampah tersebut kata Soma, masuk secara ilegal pada malam hari, sesuai perintah Pj Bupati Tangerang, dirinya langsung mengumpulkan Kades Gintung, Camat Sukadiri dan Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pertemuan, lanjut dia, maka Pemkab Tangerang langsung melakukan penutupan, dengan memasang baleho berukuran besar, dan bagi yang membandel, maka urusannya akan berhadapan dengan hukum.
“Kami berharap agar pelaku pembuangan sampah ilegal memahami keluhan masyarakat, dan Pemkab Tangerang juga melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel yang isinya keberatan atas pembuangan sampah dari Tangsel,” terang Soma.
Sebelumnya, Kehadiran armada truk sampah milik Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang tertangkap membuang sampah di TPA Jatiwaringin, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/9) malam, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Tokoh masyarakat dan warga mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menutup TPA Jatiwaringin guna mencegah aksi penolakan yang berlarut-larut serta memastikan bahwa pencemaran udara di Desa Gintung dan Jatiwaringin dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan terlalu sewenang-wenang membuang sampah di wilayah kami. Ini jelas menjadi preseden buruk bagi lingkungan dan berdampak langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat,” ujar Suryadi, tokoh masyarakat Desa Gintung, Jumat (27/9).